Buruan Daftar Bantuan Rp 2 Juta Terbaru dari Pemerintah, Catat Waktu dan Tanggalnya

Buruan Daftar Bantuan Rp 2 Juta Terbaru dari Pemerintah, Catat Waktu dan Tanggalnya, serta catat juga bagaimana cara mendapatkannya dan siapkan persyaratannya.

Buruan Daftar Bantuan Rp 2 Juta Terbaru dari Pemerintah, Catat Waktu dan Tanggalnya

Ada bantuan pemerintah yang pendaftarannya hanya dibuka khusus di bulan november 2021, bantuan ini disalurkan oleh pemerintah republik indonesia melalui Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Bantuan ini diberikan dengan harapan dapat membangkitkan ekonomi masyarakat indonesia ditengah pandemi Covid-19

Bantuan ini ditujukan kepada para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, kesempatan untuk melakukan pendaftaran hanya dibuka pada 15-26 November 2021.

Besaran bantuan yang diberikan

Besaran bantuan pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) ini yaitu sebesar Rp 2 Juta/bulan, yang penyalurannya akan dibagi menjadi dua bulan, bagi yang tertarik dan memenuhi kriteria untuk mengajukan bantuan ini silahkan simak cara pendaftaran dan ketentuan apa saja bagi para pelaku usaha.

Bantuan Rp 2 juta itu bisa digunakan untuk membiayai keberlangsungan usaha (selain gaji dan pembayaran listrik) seperti :

  • Biaya telekomunikasi dan internet
  • Kebutuhan health kit
  • Kebutuhan perawatan fasilitas
  • Kebutuhan dapur
  • Biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata
  • Biaya pembelian ATK
  • Izin reklame
  • Konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19.

Syarat pelaku usaha yang bisa daftar BPUP

Dikutip dari situs resmi bpup.kemenparekraf.go.id, syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, yaitu:

  1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.
  2.  Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
  3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah.
  4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.
  5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
  6. Termasuk dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Kriteria daerah penerima BPUP yakni:

  1. Pintu masuk pembukaan bandara internasional
  2. Sebanyak 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS tahun 2018 sampai tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyedia Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada kabupaten/kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Jenis usaha pariwista yang bisa mengikuti BPUP :

  • Homestay
  • Homestay/Pondok Wisata
  • Penyedia akomodadi jangka pendek lainnya
  • Aktivitas agen perjalanan wisata
  • Aktivitas biro perjalanan wisata
  • SPA

Dokumen yang harus dipersiapkan

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebelum melakukan pendaftaran, cek dan periksa persyaratan yang harus dilengkapi.

Dokumen yang dibutuhkan :

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • KTP Pemilik perusahaan
  • NPWP atas nama badan usaha
  • SPT tahunan satu tahun terakhir
  • Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
  • Surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp. 10.000
  • Akta pendirian
  • AD/ART terbaru
  • Surat kuasa penunjukan pengelolaan rekening

Cara mendaftar BPUP

Jika semua persyaratan anda sudah disiapkan, berikut cara mendaftar :

  1. Membuka website https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran
  2. Tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan
  3. Klik centang pada kotak “I’m not a robot” sebagai verifikasi
  4. Klik “Daftar” setelah anda mendaftar, anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permoohnan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.

Dan untuk pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.