Mau Daftar BLT UMKM Gelombang 2? Ini Data yang Harus Dibawa

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan yang ditujukan kepada semua masyarakat di indonesia seperti kartu prakerja untuk para pencari kerja, dan saat ini salah satu bantuan yang diluncurkan pemerintah yaitu bantuan presiden ( BANPRES ) yang ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dan menengah ( UMKM ) agar para pelaku usaha yang sempat macet di kala pandemi ini bisa kembali mengembangkan usahanya.

Untuk bantuannya yaitu ada bantuan presiden ( BANPRES ) produktif atau bantuan langsung tunai ( BLT ) yang diberikan berupa uang tunai sebesar 2,4 juta per pelaku usaha mikro yang di berikan lewat transfer bank. 

Deputi bidang pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan bahwa, sampai saat ini pihaknya masih membuka kesempatan bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) yang ingin mengakses bantuan ini.

Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing,” Tutur Pak Hanung.

Berdasarkan info dari Deputi bidang pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman bahwa banpres tahap II ini akan di berikan kepada kurang lebih 3juta pelaku UMKM.

Untuk itu, beliau menghimbau kepada para kepala daerah dan kepada dinas koperasi daerah untuk segera mendaftarkan para pelaku UMKM dan melaporkan semua data nya ke kementerian.

Apa saja persyaratan untuk pengajuan bagi pelaku UMKM ?

Mau Daftar BLT UMKM Gelombang 2? Ini Data yang Harus Dibawa
Mau Daftar BLT UMKM Gelombang 2? Ini Data yang Harus Dibawa

Pelaku UMKM yang ingin mendaftar pengajuan BLT ini silahkan mengajukan diri dan mendaftarkan diri ke dinas koperasi kab/kota setempat dengan membawa persyaratan :

  1. KTP ( kartu tanda penduduk )
  2. Surat keterangan usaha ( Biasanya di dapat dari kantor desa setempat )
Cukup membawa dua dokumen diatas maka para pelaku UMKM bisa mengajukan atau mendaftarkan diri untuk menerima bantuan langsung tunai ( BLT ).
Menteri koperasi dan UMKM ( Menkop UMKM ) menuturkan bahwa tidak semua para pelaku usaha akan mendapatkan bantuan ini, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal dari pihak perbankan, dan pelaku usaha wajib mempunyai NIK yang sudah valid dan terdaftar di DISDUKCAPIL.
Selain syarat diatas ada satu syarat lagi yaitu para pelaku usaha bukan merupakan pegawai negeri sipil ( PNS ), TNI/POLRI, ataupun seorang pegawai BUMN/BUMD.
Itulah artikel yang bisa saya bagikan tentang bagaimana jika para pelaku usaha Mau Daftar BLT UMKM Gelombang 2? Ini Data yang Harus Dibawa.
Semoga informasi yang saya bagikan bisa bermanfaat bagi kita semua, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

10 thoughts on “Mau Daftar BLT UMKM Gelombang 2? Ini Data yang Harus Dibawa”

  1. Kalo untuk daerah tasikmalaya silahkan mendatangi kantor Dinas Koperasi UMKM Perindag Kota Tasikmalaya ..yang beralamat di Komplek Perkantoran, Jalan Ir. H. Djuanda, Cipedes, Bantarsari, Kec. Bungursari, Tasikmalaya, Jawa Barat 46133

  2. Tahap satu saya udah daftar melalui perangkat desa rt/rw kaswil.tapi entah nyangkut di mana daftar yang saya ajukan.untuk cianjur khususnya kec cikadu desa mekarwangi banyak yang janggal mengenai bantuan2 sepanjang covid 19

Comments are closed.