Sudah kita ketahui bersama bahwa pemerintah baru baru ini telah meluncurkan program baru untuk UMKM yaitu BLT UMKM Rp 2.4 Juta rupiah, tetapi dana bantuan tersebut terancam ditarik kembali oleh pemerintah, ada apakah ini ? mengapa demikian ? mari kita simak penjelasannya.
Mengapa dana BLT UMKM terancam ditarik pemerintah ?
Bantuan langsung tunai yang ditujukan bagi para pengusaha kecil dan menengah kebawah yang berjumlah Rp. 2,4 Juta rupiah terancam ditarik oleh pemerintah jika penerima bantuan tidak lekas segera mengambil dana tersebut di bank.
![]() |
BLT UMKM Rp2,4 Juta Terancam Ditarik Pemerintah, simak penjelasannya |
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.
Ia mengakatan bahwa penerima BLT harus sesegera mungkin datang ke bank untuk mengambil dana bantuan tersebut.
Jika penerima tidak lekas melakukan verifikasi data dan melakukan pencairan ke bank terkait maka dana tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah, ujar beliau.
Informasi dapat dan tidaknya bantuan akan diberitahukan lewat SMS ke masing masing calon penerima bantuan, didalam pesan singkat itu tertera isinya menyatakan bahwa sang calon penerima harus segera datang ke bank yang diarahkan. “Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut,” ungkapnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama bapak presiden republik indonesia pak joko widodo meluncurkan program BLT UMKM ini tujuan nya adalah tidak lain untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro.
Akan tetapi, yang sudah dapat bantuan langsung tunai harus sesegera mungkin datang ke bank untuk melakukan verifikasi data dan melakukan pencairan dana, karena jika tidak maka dana tersebut akan ditarik oleh pemerintah.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah sudah meluncurkan program Bantuan Presiden ( Banpres ) Produktif ataupun Bantuan Langsung Tunai( BLT) sebesar Rp 2, 4 juta kepada pengusaha mikro selaku dana hibah untuk menolong para pengusaha di tengah pandemi covid- 19.
Bantuan tersebut telah disalurkan ke lebih dari 838. 444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020 lalu. Dana BLT ini ada batasan pencairan hingga 3 bulan sesudah dana telah disalurkan.
Apabila tidak dilakukan pencairan ataupun konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan wajib mengembalikan dananya kembali ke pemerintah. Bagi Hanung, hal ini mesti dicoba untuk mendesak program Banpres Produktif menjadi tepat target serta efisien.
Program ini masih berlangsung ?
Tidak hanya itu, Hanung berkata program ini masih berlangsung serta masih terbuka lebar untuk pengusaha mikro yang ingin memperoleh BLT.
Syarat agar bisa mendapat BLT UMKM
Tetapi syarat agar pelaku usaha mikro dapat memperoleh bantuan ini adalah harus dipastikan jika calon penerima belum sempat atau belum pernah sama sekali memperoleh ataupun menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.
Demikianlah berita yang bisa saya bagikan mengenai informasi bahwa BLT UMKM Rp2,4 Juta akan ditarik oleh pemerintah, semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menjadi referensi bagi kita semua.