Cara daftar Prakerja Gelombang 14, Buka prakerja.go.id

Daftar Prakerja Gelombang 14 – Pendaftaran program kartu Prakerja untuk gelombang 14 secara resmi sudah dibuka pada tanggal 11 Maret 2021. para pendaftar yang sebelumnya belum mendaftar atau bahkan pendaftar yang belum lolos pada gelombang sebelumnya bisa mendaftar di situs prakerja.go.id.

Cara daftar Prakerja Gelombang 14, Buka prakerja.go.id

Pembukaan gelombang 14 ini akan dibuka dari mulai tanggal 11 Maret – 14 Maret 2021.

Lantas, bagaimana cara mendaftar program kartu prakerja gelombang 14 ?

Para pendaftar yang sebelumnya belum mempunyai akun di website prakerja.go.id dipersilahkan membuat akun terlebih dahulu di situs prakerja.go.id, caranya :

  1. Buka website resmi prakerja yaitu prakerja.go.id
  2. Selanjutnya, klik buat akun
  3. Isi alamat email dan password 
  4. Mengisi data diri sesuai KTP
  5. Mengerjakan soal tes dan
  6. Bergabung ke dalam gelombang yang tersedia

Tetapi, bagi pendaftar yang sebelumnya sudah mempunyai akun di website prakerja.go.id namun belum lolos seleksi maka tidak perlu mengikuti tata cara diatas.

Lalu bagaimana cara nya ?

Bagi pendaftar yang sudah mempunyai akun prakerja tetapi belum lolos untuk mendapatkan kartu prakerja maka tinggal login saja menggunakan akun yang sudah terdaftar, setelah itu di bagian dashboard akan muncul gelombang yang sedang dibuka, setelah itu tinggal klik gabung.

Perlu diperhatikan bahwa alamat situs resmi prakerja hanya satu, yaitu prakerja.go.id. Selain daripada alamat tersebut itu pasti penipuan alias hoax, jadi jangan sampai tertipu.

Syarat untuk mendaftar 

Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan sebelum mendaftar, yaitu :

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 18 Tahun
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  4. Pencari kerja ataupun pegawai yang baru saja terkena PHK
  5. Calon wirausaha
  6. Bukan penerima bantuan sosial dari lembaga pemerintahan lainnya seperti DTKS dari Kemensos, BSU untuk guru honorer, dan BPUM
  7. Bukan ASN, TNI, POLRI dan anggota DPR/DPRD serta pejabat pemerintahan lainnya
  8. Bukan penerima Prakerja tahun 2020