Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ini Syaratnya


HPK

Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka pada hari ini, Selasa (23/2/2021).

Pembukaan acara Kartu Prakerja gelombang 12 tersebut disampaikan eksklusif oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ini Syaratnya

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahminarrahim, Program Kartu Prakerja tahun 2021 saya nyatakan dimulai,” kata Airlangga dalam konferensi pers dengan cara daring, Selasa (23/2/2021).

Kuota yg terdapat pada gelombang 12 hari ini merupakan 600.000 peserta dengan sasaran 2,7 juta peserta pada semester I tahun ini.

Pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu ketika kuota telah terpenuhi.

“Kami semakin mengamati hari per hari, begitu kuota terisi eksklusif kami tutup,” kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Selasa.

Apa saja syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12?

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat mutlak bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

Akhir Artikel 1

  • Warga negara Indonesia (WNI) yg dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk :

  • Pencari kerja
  • Pekerja alias buruh yg terkena PHK
  • Pekerja alias buruh yg memperlukan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang-orang yg telah bekerja pun dapat mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk menambah kompetensi
  • Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja alias buruh yg dirumahkan maupun pelaku perjuangan mikro serta kecil yg terdampak
  • Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, faktor yg menjadi barometer merupakan peningkatan kompetensi kerja serta keahlian.
  • Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, alias penerima Kartu Prakerja yg telah mendapatkan pada tahun 2020
  • Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, serta lainnya.

Meski demikian, prioritas masih diberikan bagi pada pencari kerja usia belia serta pekerja maupun pelaku perjuangan mikro serta kecil yg terdampak Covid-19.

Namun, ada berbagai kelompok pekerjaan yg tak dapat mendaftar, yaitu :

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa serta perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, serta Dewan Pengawas pada badan perjuangan milik negara alias badan perjuangan milik kawasan
Akhir Artikel 2

Bagi yg ingin mendaftar, berikut caranya :

  1. Masuk ke website www. prakerja.go.id, lalu klik ‘Daftar’
  2. Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, serta kata sandi
  3. Buka e-mail dari Kartu Prakerja serta ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun
  4. Setelah itu, kembali ke website Prakerja untuk melengkapi data diri
  5. Login dengan alamat e-mail serta kata sandi alias password yg telah didaftarkan
  6. Masukkan no KTP serta tanggal lahir, lalu klik ‘Berikutnya’
  7. Isi data diri, semacam nama lengkap, alamat email, tempat tinggal, domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto, KTP, serta klik ‘Berikutnya’
  8. Masukkan no telepon serta kode OTP yg dikirimkan melewati SMS.
Klik Next Untuk Membaca..
1
2
3