Sejarah di Balik Di Tetapkannya Tanggal 2 Oktober Sebagai Hari Batik Nasional

Hari Batik Nasional diperingati pada tanggal 2 Oktober setiap tahunnya, Peringatan Hari Batik Nasional biasanya ditandai dengan instansi pemerintahan atau swasta yang mewajibkan pegawainya untuk memakai baju batik untuk memperingati hari batik nasional.

Bagaimana sejarah penetapan hari batik nasional yang di tetapkan pada tanggal 2 oktober setiap tahunnya ?

Pada tanggal 2 Oktober 2009 atau 11 tahun yang lalu, batik ditetapkan sebagai daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO atau Warisan Budaya Takbenda (WBTb) pada sidang UNESCO di Abu Dhabi.

Penetapan itu merupakan yang ketiga kalinya bagi Indonesia setelah keris dan wayang yang terlebih dahulu masuk daftar ICH UNESCO. Pada naskah yang disampaikan ke UNESCO, dikutip dari laman resmi Kemendikbud, batik diartikan sebagai teknik menghias yang mengandung nilai, makna, dan simbol budaya.

Dari 76 seni dan budaya warisan dunia yang diakui UNESCO, Indonesia hanya menyumbangkan satu, sedangkan China 21 dan Jepang 13 warisan.

Proses penetapannya pun terbilang cepat karena Indonesia mengajukannya ke UNESCO pada September 2008. Pada Januari 2009, UNESCO menerima pendaftaran tersebut secara resmi dan dilakukan pengujian tertutup di Paris pada Mei di tahun yang sama. 
Dari lima domain penilaian, batik memenuhi tiga domain, yaitu tradisi dan ekspresi lisan, kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus, perayaan-perayaan, serta kemahiran kerajinan tradisional.
Nah, begitulah sejarah penetapan hari batik nasional yang selalu kita peringati pada tanggal 2 oktober setiap tahunnya, kita harus bangga karena salah satu warisan budaya kita bisa masuk daftar ICH UNESCO.