Cara untuk mendapatkan bantuan BANPRES BPUM atau BLT UMK yang jumlahnya 2,4 Juta rupiah bisa dilakukan secara offline atau dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) kabupaten atau kota masing masing.

Dikutip dari situs resmi Kementrian Koperasi dan UMKM republik indonesia, agar bisa mendapatkan bantuan BANPRES BPUM atau BLT UMKM para pengelola UMKM harus mengetahui syarat, cara mendaftar, dokumen yang harus dipersiapkan, dan mendatangi kantor lembaga pengusul yang harus di datangi.
Awalnya, pemerintah hanya menyediakan kuota sebanyak 9 juta penerima, tetapi akhirnya pemerintah menambah kuota penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta penerima lagi bagi para pelaku usaha mikro.
Berikut syarat syarat untuk mendapat bantuan BLT UMKM Rp. 2,4 sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha atau SKU.
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.