Syarat dan Cara Mendapatkan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta

Cara untuk mendapatkan bantuan BANPRES BPUM atau BLT UMK yang jumlahnya 2,4 Juta rupiah bisa dilakukan secara offline atau dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) kabupaten atau kota masing masing.

Syarat+dan+Cara+Mendapatkan+Banpres+BPUM+atau+BLT+UMKM+Rp2,4+Juta

Dikutip dari situs resmi Kementrian Koperasi dan UMKM republik indonesia, agar bisa mendapatkan bantuan BANPRES BPUM atau BLT UMKM para pengelola UMKM harus mengetahui syarat, cara mendaftar, dokumen yang harus dipersiapkan, dan mendatangi kantor lembaga pengusul yang harus di datangi.

Awalnya, pemerintah hanya menyediakan kuota sebanyak 9 juta penerima, tetapi akhirnya pemerintah menambah kuota penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta penerima lagi bagi para pelaku usaha mikro.

Berikut syarat syarat untuk mendapat bantuan BLT UMKM Rp. 2,4 sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha atau SKU.
Perlu diketahui bahwa SKU merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai tempat usaha yang berbeda tempat. SKU dibutuhkan untuk mendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 dan dapat diperoleh dari kantor desa tempat lokasi usaha.

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus diisi dan disiapkan oleh pendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 yaitu : Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha mikro, nomor telepon, dan nomor rekenig.
Sedangkan cara untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 adalah dengan pelaku usaha mikro datang ke kantor lembaga pengusul yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kantor lembaga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebagai berikut :
  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pelaku usaha mikro yang telah mendaftarkan diri bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank bersangkutan.
Setelah menerima pesan masuk, penerima bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 diharapkan segera melakukan verifikasi ke bank terkait untuk melakukan verifikasi ulang dan pencairan dana.